Tentang BIM di Indonesia.
Dunia jasa konstruksi Indonesia saat ini sedang ramai memperbincangkan tentang penggunaan teknologi Building Information Modelling (BIM). Hal ini diawali oleh lahirnya sebuah peraturan dalam lampiran Permen PUPR nomor 22 tahun 2018 yang berbunyi, “Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter persegi) dan di atas 2 (dua) lantai.”. Semenjak peraturan tersebut dikeluarkan maka banyak perusahaan jasa konstruksi yang berlomba-lomba mengembangkan diri untuk dapat mengimplementasikan BIM.
Pengertian BIM di Indonesia sendiri dapat mengacu pada dokumen Panduan Adopsi BIM dalam Organisasi yang diterbitkan oleh Pusat Litbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi padah tahun 2018. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa BIM adalah representasi digital dari karakter fisik dan karakter fungsional suatu bangunan (atau obyek BIM). Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa definisi tersebut mengambil dari definisi yang dibuat oleh BuildingSmart, yaitu sebuah lembaga internasional non-pemerintah yang menjadi rujukan pengembangan BIM.
Adanya peraturan yang mendukung implementasi BIM ini sebenarnya merupakan hal yang sangat baik, mengingat banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dengan mengimplementasikan BIM dalam proses perencanaan, perancangan, konstruksi, hingga operasional sebuah bangunan.


